Polisi Ringkus Penyuplay Ganja ke Rutan

Bangli Bali,warta9.com – Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangli, behasil meringkus pelaku pengguna Narkoba jenis Ganja di halaman parkir Rutan kelas II Bangli, Selasa (7/5).

Pelaku berinisial HDS (27) ditangkap dengan barang bukti satu buah klip bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 5,55 gram, dan satu lembar kertas diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 0,90 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Gede Suduarna Putra mengatakan, pelaku ditangkap di areal parkir Rutan kelas II Bangli, di jalan Merdeka No 95 Kelurahan Kawan, Kecamatan-Kabupaten Bangli, karna membawa Ganja diselipkan dalam bungkus rokok.

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya akan memberikan ganja tersebut kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli. Namun tidak sempat, karna telah kami amankan,” kata Kasat Narkoba.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar kosnya di jalan tukad pancoran, kelurahan Panjer kecamatan Denpasar Selatan. Di sana polisi kembali mendapatkan bukti ganja dibungkus dengan satu lembar kertas, tersimpan di sepatu.

“Total bukti ganja yang berhasil kami amankan, seberat 6,45 gram,” pungkas Iptu Suduarna Putra.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Pelaku disangkan dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.