Polisi Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Barang SPA

Badung, Warta9.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) membekuk pelaku tindak pencurian dan penggelapan barang milik SPA dengan nilai Rp 9 juta.

Pelakunya, Mifta Choirul Muslimah (20) asal Batu Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap saat berada di toko potocopy di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Barat, pada Rabu (20/2) sore, setelah polisi menerima laporan dari korbannya, Evi Neilis Regil.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin, Senin (25/2) mengatakan, kasus ini selain terjadi di Hotel New Kuta Condotel BPG, juga di Perum Pecatu Graha Mension No 10, Kuta Selatan, pada Senin (11/2) sekira pukul 16.00 Wita.

“Tersangka ini terlibat pencurian dan penggelapan barang, ” ujarnya.

Terungkapnya aksi ini, setelah korban Evi Reilis mendatangi tempat kerjanya di SPA di Hotel New Kuta BPG untuk mengecek pembukuan hasil keuangan, Selasa (12/2) sekira pukul 14.00 Wita.

Dalam pengecekan itu korban tidak melihat adanya uang dari hasil penjualan. Korban pun menanyakan kepada karyawan kasir, namun dikatakan bahwa uang hasil penjualan sudah diambil oleh tersangka Mifta.

” Tersangka datang ke SPA Hotel untuk minta uang hasil penjualan. Ia mengaku sebagai anak korban (Evi-red). Ternyata tidak benar,” imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, korban selanjutnya pulang ke rumahnya untuk menemui tersangka Mifta. Namun tersangka tidak ditemukan di rumah, dan sudah kabur membawa barang barang milik korban berupa tas koper hitam, tas wanita, beberapa pakaian dan perhiasan aksesoris. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.

Menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka Mifta di toko photo copy di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil uang hasil SPA sebanyak 3 kali yang nilainya mencapai Rp 5 juta.

Dimana uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli handphone merk Vivo, kasur, peralatan masak dan bayar sewa kost selama 2 bulan. Sementara sisanya dipakai keperluan sehari-hari.

“Tersangka juga mengaku saat kabur mengambil barang barang milik korban,” pungkasnya. (W9-fendi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.