Polisi Cokok Dua Pelaku Curanmor

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Tulang Bawang Tengah, Polres Tulang Bawang mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WM (19) dan RS (24). Kedunya merupakan warga Tegal Rejo, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengambil sepeda motor milik Edi Sulaiman (36), warga Tiyuh/Kampung Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku WM dan RS bersama dengan rekannya S yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi hari Jumat (29/3), sekira pukul 20.00 WIB, di parkiran pasar malam yang ada di Tiyuh Mulya Kencana,” ungkap Kompol Zulfikar, Senin (27/05/2019).

Saat itu saksi JE (16), berstatus pelajar yang merupakan anak kandung korban bersama dengan teman-temannya datang ke pasar malam untuk menonton acara disana, sedangkan sepeda motor tersebut di parkirkan oleh saksi di pinggir jalan.

Saat saksi akan pulang bersama dengan teman-temannya, sepeda motor yang dipakai oleh saksi sudah tidak ada lagi di tempat parkiran. Lalu saksi pulang memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” cetus dia.

Sambungnya pelaku WM ditangkap hari Rabu (8/5), sekira pukul 05.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor honda supra GTR, warna kombinasi merah, hitam dan putih tanpa plat nomor, yang mana sepeda motor tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RS, hari Sabtu (25/5), sekira pukul 23.30 WIB, di belakang SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Untuk saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.