Polisi Bekuk Pelempar Kendaraan di Desa Gitgit

Buleleng Bali, Warta9.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sukasada, menciduk dua orang pemuda, pelaku pelemparan kendaraan di Jalan Singaraja-Denpasar Kilometer 13-18, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, Jumat (10/5) membenarkan penangkapan tersebut, setelah pihaknya menerima laporan. Namun, dari enam kendaraan yang menjadi kotban, baru ada empat melapor secara resmi di Mapolsek Sukasada.

Sebelumnya tim Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan dan patroli terkait laporan korban. Alhasil, dua terduga pelaku diamankan, masing-masing, Jery Lukman Nawawi Bin Fatul alias Lukman, (18) asal Banjar Dinas Petung dan SR (16 ) warga Banjar Dinas Kubu Tempekan Tembara.

“Kedua pelaku merupakan warga Desa Pegayaman. Ditangkap saat tim melakukan patroli di TKP. Sementara tiga pelaku linnya kabur,” ujarnya.

Untuk tiga orang yang kabur masih dalam pengejaran polisi, dimana identitasnya sudah kantongi. Sedangkan dua pelaku tertangkap masih menjalani pemeriksaan. Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan aksi pelemparan bersama tiga orang rekannya.

“Motifnya kita belum bisa sampaikan, karena masih kita dalami, karena baru dua pelaku yang kita amankan,” tandas Landung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam pasal disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.