Polisi Bekuk Delapan Pengguna dan Pengedar Ganja

Tulang Bawang, Warta9.com – Delapan orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Selasa (30/04/2019), pada jam dan waktu berbeda.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menyatakan, kedelapan pelaku yang ditangkap adalah, HN (17), berstatus pelajar SMK, AN (19) dan WH (16), keduanya merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Ketiga pelaku ini ditangkap sekira pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas paper merk Djanoko, satu bungkus kertas yang berisi daun ganja kering dan satu gulung kertas paper yang berisi daun ganja kering,” jelas Iptu Boby, Senin (06/05/2019).

Polisi juga melakukan penangkapan yang kedua, sekira pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Ethanol, Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Ditempat tersebut berhasil menciduk dua pelaku inisial AM (17) dan AI (17), mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi daun ganja kering, satu bungkus kertas paper merk Djanoko dan uang tunai sebanyak Rp154 ribu.

Kemudian dilakukan penangkapan ketiga, sekira pukul 15.30 WIB, di kebun karet di Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, kembali menangkap dua pelaku inisial DD (17), berstatus pelajar SMK, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan YA (19), warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 16 bungkus kertas tulis yang berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening yang berisi potongan batang daun ganja dan tas punggung warna hijau,” ucapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Ditempat tersebut petugas berhasil menangkap MS (19), warga Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB berupa setengah garis paket narkotika jenis ganja, satu paket ganja kering, tas selendang warna abu-abu dan HP (handphone) samsung type galaxy J2.

“Saat ini ke delapan pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.