Polemik Parkir, Dishub Tubaba Minta Perangkat Desa Patuhi Perda

Panaragan, Warta9.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Barat menghimbau perangkat tiyuh/desa dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 perubahan atas Perda No 4 Tahun 2012 dan Perda No 5 Tahun 2012 tentang jasa usaha

Dimana selama ini diketahui aturan dalam pengelolaannya dianggap tumpang tindih dengan Peraturan Tiyuh setempat, hal itulah yang membuat pemerintah melalui Dinas terkait melakukan penertipan.

“Kita ingin semuanya sejalan dan mengikuti Perda tersebut sebagai acuan utama,” kata Marwan, Kepala Dinas Perhubungan melalui UPTD Terminal Lukman Hakim, Rabu (27/2).

Untuk diketahui, lanjut Marwan, parkir ditepi jalan umum telah tertuang dalam dasar Perda No 1 tahun 2018 perubahan atas Perda no 4 tahun 2012 tentang jasa umum dimana Objeknya Retribusi parkir ditepi jalan umum.

Sedangkan terkait tempat parkir khusus, tertuang dalam Perda No 5 tahun 2012 tentang jasa usaha atau sering disebut Objek tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, paparnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sofiyan Nur, S.Sos, MIP menyampaikan dalam rapat dengan Dishub Kabupaten Tubaba yang dihadiri pihak Kepolisian setempat. Didalam Undang-udang tidak ada kewenangan Tiyuh termasuk Pasar Tiyuh dalam mengelola parkir, yang ada hanya kewenangan mengelola pasar saja.

“Saya dapat memastikan tidak ada dalam Peraturan Perundang-undang yang menyatakan Tiyuh ataupun pasar Tiyuh dapat mengelola parkir, yang ada hanyalah kewenangan mengelola pasar,” tegas Sofian.

Namun, lanjut dia, jika ingin parkir dikelola oleh tiyuh maka pihak tersebut dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat melalui pihak pengelola parkir. Sebab untuk kewengan pengelola parkir itu sendiri ada dipihak pengelola.

Terkait pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) tetap kembali kedinas terkait, namun mengenai pengusulan juru parkir sendiri pihak Tiyuh dapat mengajukan nama kepihak pengelola siapa-siapa saja yang akan bekerja sebagai juru parkir yang akan dilengkapi SPT.

“Namun saat ini yang terjadi banyak yang saya degar berdalih untuk pasar desa tapi sepertinya itu mungkin. Contoh kecilnya saja pasar Tiyuh Pulung Kencana, itukan terjadi kebakaran hingga dua kali sehingga memakan dana perbaikan hingga Rp 3 milyar lebih, dan itu pemerintah daerah yang membiayai bukan tiyuh,” papar Sofian.

“Padahal kita bisa mencontoh di Daerah Denpasar Bali, disana desa bekerja sama dengan pemerintah setempat melalui pengelola dengan cara bagi hasil, 60-40.jadi 60 kembali ke desa dan 40 masuk ke kas daerah melalui pengelola,” tutupnya. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.