Polda Lampung Benarkan Anak Mantan Kadisdukcapil Tuba Diduga Penjual Blangko e-KTP

Bandarlampung, Warta9.com – Polda Lampung telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Tulangbawang (Tuba), bahwa betul anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang yang diduga menjual blangko e-KTP.

Penjelasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra Sulistyaningsih, Selasa (11/12/2018).

Sulistyaningsih mengatakan, Kapolres Tulangbawang membenarkan orang yang diduga menjual blangko e-KTP betul anak mantan Kadisdukcapil Tulangbawang. Tapi yang bersangkutan tinggal di Bandarlampung dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

“Betul anak mantan pejabat Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang tetapi berdomisili di Bandarlampung. Untuk TKP di Jakarta sudah ditangani Mabes Polri,” ujar Kombes Sulistyaningsih.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuba, Ahmad Suharyo mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 13 Maret 2018.

Ketika itu, Kadisdukcapil Tuba dijabat oleh Pirhadi, yang telah purnabakti atau pensiun sejak 1 Oktober 2018. “Permasalahan ini terjadi pada tanggal 13 Maret, hanya baru terungkap sekarang,” terang Ahmad Suharyo.

Suharyo yang juga menjabat Asisten I Pemkab Tuba itu mengatakan, merujuk informasi yang beredar, ada dugaan penyalahgunaan blangko e-KTP karena dijual secara online oleh oknum.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko e-KTP ke kepolisian. Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang.

Blangko e-KTP dijual bebas di Pasar Pramuka Jakarta, hingga Situs belanja online. Kini kasus penjualan blangko e-KTP sedang ditangani oleh Mabes Polri. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.