Polda Lampung Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Sari

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Dir Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka narkoba bandar dan pengedar narkoba di Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Enggal Bandarlampung, Jumat (01/2/2019).

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Soebarmen, saat dimintai konfirmasinya, Senin (4/2/2019), membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba di Gunung Sari, Jl. Teuku Umar Gg Karya Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Enggal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/2/2019), sekitar pukil 16.30 WIB.

Kombes Soebarmen menjelaskan, tiga pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap yaitu, Deny Anang bin Sulaiman (36), warga Jl. Teuku Umar No 20 Kel.Gunung Sari Kec. Enggal. Lalu Yudi bin Efendi (25), juga warga Gunung Sari. Jemi bin Insani Edi (39), warga Jl Kota Raja Gg Ataqwa Kel. Gunung Sari Kec. Enggal Bandarlampung.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu, 1 buah alat hisap sabu lengkap beserta pirek, 2 buah handphone merk nokia dan handphone android, 1 timbangan digital, 2 buah plastik klip bening bekas pakai, 1 buah paket sabu ukuran sedang dengan berat 48,36 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Dit Res Narkoba dan masih dilaksanakan pengembangan,” ujar Kombes Soebarmen. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.