Pol PP Buleleng Turunkan Paksa Pemasangan APK Melanggar

Buleleng Bali, Warta9.com – Satpol PP Pemkab Buleleng, kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu. Dalam penertiban kali ini, ada 105 buah atribut Partai Politik (Parpol) dan APK milik para calon legislatif (caleg) diturunkan secara paksa.

Penertiban menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Buleleng, seperti di Kelurahan Liligundi, Kendran, Banyuning, Penarukan, Kampung Baru, Kampung Kajanan, Kampung Anyar, dan kelurahan Banyuasri. Bahkan dari 9 lokasi itu, petugas menurunkan paksa 72 bendera parpol, bener 8, spanduk 13, dan baliho 12 buah.

Selanjutnya atribut parpol maupun APK milik para calon legislatif (caleg) itu diamankan ke kantor Satpol PP Buleleng sebagai barang bukti.

Kepala Bidang (Kabid) Trantib Gusti Nyoman Amerta Adi, Rabu (6/3) mengatakan, sesuai rekomendai bawaslu itu bendera parpol dan APK pemilu yang diturunkan secara paksa karena melanggar zona pemasangan. Pasalnya, atribut tersebut dipasang di tempat fasilitas umum (fasum) seperti taman, jembatan, dan menempelkan pada batang pohon perindang di pinggir jalan.

Terkait pemasangan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 51 Tahun 2009 kawasan steril pemasangan atribut parpol.

Dimana Pol PP yang tugasnya untuk menurunkan atribut parpol atau APK yang melanggar zona, sesuai rekomendasi bawaslu. Bahkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, kewenangan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

“Kami menurunkan atas dasar rekomendasi Bawaslu. Selain itu kami temukan juga melanggar perda dan perbup. Kalau sanksi itu kewenangan penyelenggara pemilu,” ujar Amerta Adi.

Menurutnya, dari beberapa kali melakukan penertiban kebanyakan pelanggaran zona maupun kawasan steril, karena yang memasang kurang memperhatikan regulasi yang sudah ada. Bahkan ini tambah parah lagi, karena pemilik APK atau atribut yang dipasang tidak memberikan informasi di mana lokasi yang diperbolehkan dan di mana yang dilarang.

Untuk itu, di sisa masa kampanye dan memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pemilu, pihkanya telah menghimbau kepada pengurus parpol dan caleg untuk memperhatikan regulasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran terulang.

“Kalau dari keterangan yang mengambil APK atau bendera setelah kita tertibkan, banyak mengaku tidak tahu tempatnya dilarang dan pemasang itu umumnya pekerja yang disuruh oleh pemiliknya. Kami himbau berikan informasi di mana boleh dan tidak, sehingga tidak terus-terusan ada pelanggaran seperti yang ditertibkan ini,” pungkasnya. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.