PLN Cabang Baturaja Didenda Rp 3 Milyar

OKU, Warta9.com – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Baturaja mengabulkan sebagian gugatan Sutrimo (49) warga Batumarta Unit VI, Kecamatan Madang suku III Kabupaten OKU Timur terhadap PT PLN Cabang Lahat ranting Baturaja, Kamis (2/5).

Dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim PN Baturaja yang diketuai oleh Dedy Irawan dengan hakim anggota Rahmat Fajeri dan Ferry Irawan menyatakan, PT PLN ranting Baturaja telah ingkar janji (wanprestasi).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat (PT PLN ranting Baturaja red), dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Sutrimo red) sebagian, menyatakan tergugat telah ingkar atau wanprestasi,” ucap Dedy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 3.528.464.000. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sampai hari ini sebesar Rp.490 ribu,” tukas Dedy seraya mengetuk palu.

Menanggapi putusan tersebut Sutrimo selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ahmad Kabul SH dan Patners mengaku merasa sangat puas dengan keputusan majelis hakim. “Alhamdulillah apa yang kita sampaikan dan perjuangkan oleh klien kita pada hari ini bisa dikabulkan walapun sebagian, tapi pada intinya kerugian-kerugian yang dialami oleh lien kita selama ini bisa dikabulkan,” kata Ahmad Kabul.

Pihaknya pun berharap pihak PLN bisa segera menyelesaikan hal ini membayar kerugian sesuai putusan pengadilansehingga hal ini tidak berlarut-larut.

Sementara itu awak media saat mencoba membincangi Pihak PT PLN Ranting Baturaja melalui Kuasa hukumnya enggan menanggapi pertanyaan awak media. “No comment ya, silahkan langsung saja ke direksi,” ujarnya sembari meninggalkan awak media.

Seperti yang diketahui, PT PLN Baturaja digugat Sebesar Rp 7,5 Milyar oleh Sutrimo yang tak lain adalah mantan karyawan PLN Baturaja, PLN Baturaja diduga telah ingkar dan melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap Sutrimo.Gugatan perdata tersebut tetdaftar di PN Baturaja dengan nomor 25/PDT.6/2018/PN.BTA.

Sutrimo melalui Kuasa Hukum, Ahmad Kabul,SH, mengatakan bahwa klienya pada 14 April 2001, diminta untul membanhin kantor pelayanan dan gangguan Rekening listrikdi Batumarta Unit VI dengan ketentuan sewa pakai, dan kantor tersebut diresmikan pada 5 Juni 2001 oleh kepala PLN Baturaja Lafran Paradisi.

Selanjutnya pada tahun 2004 kantor pelayanan di Batumarta Unit VI tersebut dipindah ke Batumarta Unit II dan Sutrimo diberhentikan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa adanya pemberitahuan baik secara langsung maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Kabul menjelaskan bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian sebesar Rp7.528.464.000, kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian Sutrimo semenjak tahun 2001 hingga 2004.

Diantaranya gaji Sutrimo selama 32 bulan yang tidak dibayar, uang peresmian kantor, uang sewa kantor selama 4 tahun, uang pemasangan jaringan, uang pembelian material SR pasang baru dan beberapa kerugian lainnya. (W9-dod)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.