Penyandang Disabilitas, Ika Aprilia Dewi Mendapatkan SIM D

Banyuwangi, Warta9.com – Keinginan Ika Aprilia Dewi (22), untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sungguh luar biasa. Padahal dia seorang penyandang disabilitas. Baginya, seorang biker wajib memiliki SIM. Semangatnya ini membuat semua berjalan lancar.

Setelah melalui seluruh tahapan ujian, gadis ini akhirnya berhak memiliki SIM Golongan D, SIM khusus untuk penyandang disabilitas.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol DK 4509 LO warna pink, gadis ini datang ke Satlantas Polres Banyuwangi untuk mengurus SIM. Setelah menyerahkan persyaratan administrasi, diapun mengikuti ujian teori. Anak pertama dari tiga bersaudara ini dinyatakan lulus. Selanjutnya dia menjalani ujian praktik di halaman Polres Banyuwangi.

Diapun mengendarai motornya yang telah dimodifikasi khusus untuk penyandang disabilitas untuk menjalani ujian praktik. Mulai zig zag, angka delapan, dan trek sempit dia lalui dengan baik. Sehingga diapun dinyatakan lulus.

“Petugasnya welcome semua, tidak ada yang acuh tak acuh. Pelayanan di Polres Banyuwangi ini seperti sudah inklusi,” ungkapnya usai menjalani ujian praktik, Senin (26/11/18).

Gadis yang saat ini lebih banyak berada di Solo untuk pemusatan latihan ini mengaku tidak pernah membayangkan seorang difabel seperti dirinya bisa punya SIM D. Untuk itu dia mengajak kepada semua orang khususnya para penyandang disabilitas untuk tidak ragu mengurus SIM. Meskipun difabel menurutnya harus punya SIM. “Saya merasa saya sama dengan yang lainnya, punya motor ya harus punya SIM,” tegasnya.

Keuntungan Jual Beli Bitcoin

Atlet difabel cabang olahraga renang ini mengaku relatif tidak ada kesulitan selama mengikuti tes. Baik tes tulis maupun praktik. Kesulitan yang dialami lebih karena motornya yang sudah dimodifikasi sehingga lebih besar. Jadi kalau misalkan mengerem atau jalan yang sempit harus tahu celahnya kapan maju khususnya saat tes zig zag.

Motivasinya ingin memiliki SIM dikarekan dia memiliki hobi touring. Perempuan yang sudah pernah ikut lomba tingkat internasional di Singapura dan Malaysia ini mengaku sudah pernah touring ke Surabaya, Kediri, dan Batu. “Saya punya komunitas motor roda tiga untuk difabel, jadi sering touring,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Prianggo Malau Parlindungan, menyatakan, pembuatan SIM D sudah diamanatkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM D untuk penyandang cacat. Sama halnya dengan pemohon SIM yang lain, Ika harus menjalani seluruh tahapan ujian.

“Kita mengedepankan prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Jember ini.

Menurutnya tidak ada prioritas khusus bagi Ika sebagai penyandang disabilitas. Dia menegaskan dengan prinsip legalitas dan kesetaraan, tidak ada perbedaan antara penyandang cacat ataupun bukan penyandang cacat dalam proses pengurusan SIM. Semua ujian, kata dia, harus dilewati seperti masyarakat pada umumnya.

“Sesuai aturan hanya ujian U turn (berbalik arah) saja yang tidak dilakukan, selain itu semuanya sama,” tegasnya. (W9-robby)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.