Pengedar Ribuan Pil Koplo Dicokok Polisi

Lumajang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Budi Hermanto (34) asal Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki 1078 Pil Koplo berbagai jenis.

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang bersama barang bukti berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’, 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan “kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan. Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut” ungkap Arsal, Sabtu (06/07/19).

“Saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba” ujar Arsal kembali dengan geram. (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.