Pengedar Pil Koplo Ditangkap, Polisi Amakan 50 Butir Barang Bukti

Lumajang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar Pil Koplo di Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kacamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang bernama Jalal Bin Apukat.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan pria 39 tahun ini ditangkap dirumahnya, Jumat (12/07) sekira pukul 16.30 Wib kemarin. Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa 50 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sejumlah Rp35 ribu.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini kami masih mendalami sumber barang haram tersebut,” ujar Kapolres, Sabtu (13/07).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 197 Sub 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan. (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.