Pemkot Batu Teken MoU Larangan Kampanye

Batu, Warta9.com – Menjelang Pileg dan Pilpres April 2019 mendatang, Pemkot Batu menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Forkopimda Kota Batu, Tokoh pemuda, Tokoh agama. Pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Rupa Tama, Balaikota Among Tani kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, Jumat (15/3/2019).

Dalam MoU ini, di sepakati larangan serta sanksi kampanye pada Pemilu mendatang menggunakan fasilitas pemerintah serta tempat ibadah dan Fasilitas pendidikan. Wakil Walikota Batu Punjul Santoso berharap larangan itu di patuhi karena bila melanggar akan ada sangsi yang di kenakan.

“Saya berharap tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan fasikitas pendidikan dalam berkampanye. Serta ASN dapat menjaga netralitas tidak memihak calon mana pun,” katanya.

Acar tersebut hadiri oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto dan Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo serta Mayor Arm Chairul Effendy, dan beberapa unsur lainnya.

Komitmen bersama ini di sepakati antara Pemkot Batu, Polres, Kejaksaan, Badan Pengawas Pemilu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama pada pemilu yang akan datang. (W9-SP)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.