Pemkab Tulang Bawang Diminta Terapkan Regulasi Pendistribusian LPG

Menggala, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, harus menerapkan regulasi dalam pendistribusian LPG gas elpiji tiga kilogram subsidi, hal ini berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001, Permen ESDM nomor 26 tahun 2009, peraturan bersama Mendagri nomor 17 tahun 2011 dengan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2011.

Ketegasan itu diungkapkan Ketua LSM Lembanga Peduli Pembanguna Daerah Tulang Bawang Aliyanto, untuk mendukung pendistribusian tertutup gas tiga kilo itu, seharusnya perlu dibentuk Tim koordinasi Pemkab setempat, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.

Dalam Tim koordinasi ini, Bupati sebagai Penanggungjawab, Sekkab sebagai Ketua, sedangkan Kepala Bappeda Wakil Ketua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung menjabat Sekertaris dan anggota OPD, terkait sesuai kondisi daerah dalam hal ini Dinas Pasar, Kepolisian, Badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian elpiji.

“Agen dan pangkalan dan Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas, sesuai dengan pasal 10 dan pasal 14 Peraturan Bersama Mendagri nomor 17 tahun 2011 dengan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2011,” ucap Aliyanto kepada warta9.com, Selasa (03/04/2018).

Apa lagi, kata dia, Tim koordinasi Kabupaten dan Kota mempunyai tugas melakukan sosialisasi, koordinasi, evaluasi, dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG Tertentu. Hal itu diatur selanjutnya sesuai pasal 15.

“Tim koordinasi itu bertugas mengawasi dan menindak agen dan pangkalan yang menjual gas elpiji tiga kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET), karena lataran carut-marutnya pendistribusian gas elpiji tiga kilogram, kecurangan terus dilakukan oleh agen dan pangkalan yang ada di Tulang Bawang tanpa ada pengawasan berarti dari Pemkab,” pinta dia.

Sementara dari Pemkab Tulang Bawang melalui Kabag Hukum Sekertariat Pemkab setempat, Anuari, SH, MH, menyatakan, Pemkab secepatnya akan berkoordinasi terkait pendistribusian gas subsidi itu. Itu perlu secepatnya akan koordinasikan bersama instansi terkait, mudah-mudahan secepatnya ada kesimpulan terkait masalah ini,

“Namun, sejauh ini belum terbentuk tim koordinasi dalam pendistribusian gas elpiji tiga kilogram yang merupakan barang subsidi ini,” urai Anuari. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.