Pemkab OKI Pecat ASN Korupsi

Kayuagung, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sudah memberhentikan para ASN terlibat kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten OKI, Hery Susanto, kepada warta9.com, Kamis (04/07) di ruang kerjanya.

Menurutmya, bagi para ASN yang bertugas di ruang lingkup Kabupaten OKI yang terlibat kasus korupsi langsung diberhentikan.

Bahkan bagi ASN yang baru ditetapkan tersangka saja sudah dilakukan pemberhentian sementara.

Jika sudah ditetapkan putusannya oleh pengadilan hukum tetap maka langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat secara definitif.

“Yang belum dilakukan pemberhentian bagi ASN di OKI saat ini yakni pegawai BKKBN karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan, jelas Herry sebagai efek jera bagi para pejabat ASN kiranya jangan sampai semena-mena dalam melaksanakan tugas sehingga berbuat korupsi.

“Dengan demikian maka diyakini bisa menekan angka korupsi dimata ASN sehingga niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu bisa diantisipasi,” tandas dia. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.