Pemkab Lumajang Sosialisasikan Perda Nomor 18

Lumajang Warta9.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tentang retribusi penyediaan dan/penyedotan kakus, di aula Hotel GM Lumajang, Kamis (24/01/2019). Perda tersebut dalam rangka mendukung Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) Kabupaten Lumajang.

Tidak itu saja, ia menyampaikan terima kasih kepada Iwash yang telah menyelenggarakan fasilitasi pendampingan mulai awal hingga sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut telah banyak membantu Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memberikan perhatian terhadap masyarakat Lumajang utamanya dalam hal edukasi pengolahan air limbah.

Lebih jauh Agus mengatakan bahwa, Kabupaten Lumajang pernah mendapatkan penghargaan terkait jambanisasi. “Bahkan, Kabupaten Lumajang pernah mendapatkan penghargaan gara-gara kakus, karena seluruh rumah tangga di Kecamatan Gucialit mempunyai jamban atau WC,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut pengolahan air limbah, khususnya pada lokasi perumahan akan diatur dalam IPAL komunal. “Makanya perumahan-perumahan sekarang harus diatur. Harus ada peraturan yang mengatur dalam satu kawasan. Ini yang harus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Regional Manager IUWASH Jawa Timur, Laksmi Cahyaniwati menyampaikan, adanya Perda yang mengatur tentang retribusi penyediaan dan/penyedotan kakus, guna mencegah terjadinya pungutan liar di masyarakat. Terbitnya Perda tersebut, juga merupakan bukti komitmen Pemkab Lumajang dalam mendukung program pemerintah pusat.

Ia menjelaskan pengaturan air limbah bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

“Salah satu penyebab stunting adalah kondisi sanitasi yang buruk, itu hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan Unicef tahun 2016,” jelasnya.

Tarif retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus di Kabupaten Lumajang, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2018 itu, meringankan, jika dibandingkan dengan tarif yang ada di masyarakat selama ini.

Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dan memiliki daya listrik maksimal 450 KW hanya dikenakan tarif sebesar Rp. 225 ribu. Ini tarifnya sama besarnya dengan lembaga sosial. Rumah tangga non MBR dikenakan tarif Rp 260 ribu. Untuk kategori niaga Rp. 325 ribu.

“Sedangkan tarif untuk dinas/pemerintah sebesar Rp. 300 ribu. Di samping itu, Perda juga mengatur besaran tarif pembuangan lumpur tinja ke instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT), sebesar Rp. 25.000,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.