Pemkab Lumajang Putuskan Kerjasama Dengan PT. Mutiara Halim

Lumajang, Warta9.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq, M.ML bersama wakilnya resmi menutup operasional timbangan pasir milik PT. Mutiara Halim, di Kecamatan Kedungjajang, Jum’at (05/07/2019).

Penutupan operasional PT. Mutiara Halim dilakukan secara simbolis dengan membentangkan spanduk di akses jalan masuk Timbangan pasir. Sepanduk tersebut berisi pesan penutupan operasional Timbangan Pasir.

Timbangan Pasir itu, beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT. Mutiara Halim. Sebenarnya, perjanjian KSO tersebut, baru akan berakhir pada 2024 mendatang. Namun, dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan, khususnya dalam aspek ketaatan pajak.

Sebelumnya, pada Kamis siang hingga waktu shalat Maghrib, Bupati dan Wabup bermusyawarah dengan pihak PT. Mutiara Halim, yang menghasilkan kesepakatan diakhirinya Perjanjian Kontrak Kerjasana Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, dalam pengelolaan tambang pasir galian C untuk bangunan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si didampingi instansi terkait serta Polres Lumajang, menyampaikan kepada masyarakat secara umum, bahwa Bupati telah menandatangani surat kesepahaman bersama antara pemerintah dengan PT. Mutiara Halim untuk penghentian operasional timbangan pasir PT. Mutiara Halim.

“Sejak tanggal 4 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab Lumajang dan PT. Mutiara Halim No. 06 Th 2005, bahwa operasional yang dikelola PT. Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri /ditutup,” ungkap Bupati.

Menurutnya, penutupan operasional timbangan pasir ini untuk peningkatan perolehan pajak masuk dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga APBD Kabupaten Lumajang bertambah besar, untuk membangun Kabupaten Lumajang.

“Penutupan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Lumajang,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak. Jika tidak menaati pembayaran pajak, maka ijin tambang akan dicabut. Bahkan, akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran undang-undang pajak.

“Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak,” tegasnya. (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.