Pemkab Lambar Bagikan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat di Dua Kecamatan

Liwa, Warta9.com- Bupati Lambar H. Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Lambar H. Mad Hasnurin membagikan secara simbolis Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat itu dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Batu Brak sejumlah 150 sertifikat dan Kecamatan Balik Bukit 855 sertifikat, Kamis (14/2/2019).

Dalam kesemptan itu, Parosil mengatakan Sertifikat Tanah merupakan bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah, untuk itu Presiden RI Jokowidodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. “Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Selain itu, banyak keluhan kasus sengketa tanah yang terjadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program percepatan pendaftaran dan penyertifikatan tanah melalui PTSL. Oleh karena itu,  masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak, tukasnya (W9-Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.