Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas Kepala Kampung Sapto Renggo

Way Kanan, Warta9.com – Kepala Kampung Sapto Renggo memanfaatkan program Dana Desa (DD) yang di kucurkan dari pemerintah pusat, serta Angaran Belanja Kampung Guna menunjang dan mendukung program pemerintah pusat, dalam membagun suatu kampung.

Aggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) di manfaatkan Arita sebagai Kepala Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung untuk melakukan pembangunan di segala bidang, baik fisik maupun non fisik.

Arita Kepala Kampung Sapto Renggo menjelaskan kepada media, pembangunan tersebut upaya mewujudkan permerataan untuk kesejahteraan masyarakat kami khususnya kampung Sapto Renggo adalah prioritas, dengan Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) 2018, jelasnya.

Arita menambahkan, dirinya bersama masyarakat akan secara langsung mengawal pembangunan di Kampung Sapto Renggo ini, agar dapat berjalan dengan ‘Sukses Maju Berdaya Saing’ sesuai program pemerintah yang di canangkan oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Berikut Rancangan dan Peraturan Kampung Sapto Renggo tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Angaran 2018.

Penganggaran target pendapatan kampung dalam Peraturan kampung tentang (APBK), Kampung Tahun Angaran 2018 sebesar Rp 1.047.918.518 yang bersumber dari Dana Desa Rp 702.248.768, ADK, Rp 329.981.350, Bantuan Keuangan Provinsi Rp 6.000.000, dan Dana Bagi hasil Pajak Rp 9.688.400.

Berdasarkan evaluasi besaran pendapatan kampung yang dianggarkan dalam APBK sesuai dan tidak sesuai dengan Plafon Anggaran sebagaimana Ttrcantum dalam Peraturan Perundang Undangan yaitu Belanja Kampung.

Berikut komposisi Anggaran Belanja Kampung di beberapa bidang. Bidang Pemerintahan Rp 314.282.000, Bidang Pembagunan Rp589.907.350 Bidang Pembinaan Kemasayrakatan Rp 62.022.459 dan Bidang Pemberdayaan Masayarakat Rp 83.540.768.

komposisi Belanja kampung maksimal 30% untuk Siltap dan Tunjangan, oprasional kantor dan oprasional BPK. ”Siltap dan tunjangan oprasional kantor dan BPK sebesar Rp 279.677.500, total belanja kampung Rp 1.049. 752.577 x 30% jadi Rp 314.925.773.10,” terangnya.

Besaran Siltap maksimal 60% dari Total ADK (untuk ADK dibawah Rp 500.000.000) atau maksimal 50% dari total ADK (untuk ADK dibawah Rp 500.000.000, sampai dengan Rp 700.000.000) serta telah memenuhi ketentuan perhitungan Siltap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No.5 Tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2018 dengan perhitungan Siltap Rp 138.000.000 (ADK kampung Sapto Renggo Rp 329. 981.350 x 50% jadi Rp 164.990.675). Dan Total Belanja Dana Desa yang Prioritas pada Bidang Pembagunan dan Pemberdayaan. baik itu Bidang Pembagunan yang bersumber dari Dana Desa Rp 542.251.000. Maupun dari Bidang Pemberdayaan dari Dana Desa Rp 83.540.768., jelasnya. (W9-Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.