Pemandu Lagu Karaoke Diperkosa Oleh Tamunya

Tulang Bawang, Warta9.com – Aksi nekat SU alias BA (30), warga Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat memperkosa WI (19) warga Jalan Raden Intan Bandar Lampung.

Peristiwa yang menimpa salah satu pemandu lagu di salah satu Room Karoeke Bintang Kampung ini terjadi pada Senin (28/01/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di Room Karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan saksi SW (20) dan saksi MS (18).

Tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam Room Karaoke.

“Korban dan para saksi tidak mau membukan pintu dan terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam Room Karaoke, setelah berhasil masuk pelaku langsung mengancam korban dan para saksi dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis bandik,” katanya.

“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi. Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari Room Karaoke,” papar Zulfikar. Selasa (29/01/2019).

Dilanjutkan dia, setelah kejadian itu korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya, salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah, mendapatkan informasi tentang kejadian ini, petugas kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari pelakunya.

Dari hasil olah TKP petugas langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap sedang bersembunyi di dekat balai Desa Pulung Kencana yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP.

“Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan guna mempertanggung jawaban perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.