Pelapor Hadir Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Bawaslu Banyuwangi

Banyuwangi, Warta9.com – Sempat di informasikan tidak hadir pada panggilan pertama sehingga memunculkan spekulasi, Muhammad Helmi Rosyadi akhirnya hadir memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Helmi hadir sebagai Pelapor dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Musrenbangdes Gumirih beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Helmi tidak hadir meski sudah dapat panggilan, sebelum kedua terlapor Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edi Hariyanto dan Kades Gumirih, Mura’i Ahmad hadir memberi keterangan di Gakkkumdu Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.

Seperti diketahui Senin (11/2/2019), Ketua Partai Demokrat Michael Hariyanto sudah mengklarifikasi kehadirannya di Musrenbangdes Gumirih.

Michael sebelumnya juga mengklarifikasi melalui sejumlah wartawan bahwa kehadirannya diundang Kepala Desa Gumirih dalam kapasitas sebagai Ketua Partai.

Sementara Lurah Gumirih pada hari yang sama juga hadir di Bawaslu untuk mengklarifikasi agenda acara Musrenbang didesanya.

“Senin kemarin saya hadir uuntuk memberi keterangan tapi agak terlambat karena ada keluarga sakit, sampai di Bawaslu, unsur Gakkkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan sudah pulang. Anggota Bawaslu juga sedang ada agenda kegiatan laninnya,” jelas Helmi.

Helmi melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi sekaligus Caleg Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 Nomor Urut 1. Michael Edy Hariyanto dan Kades Gumirih, Mura’i Ahmad atas dugaan melanggar Pasal 280 & Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya melaporkan dua orang tsb dengan Pasal berbeda, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Pasal 280, jelas dan tegas disebutkan larangan penggunaan Kantor Pemerintahan untuk kegiatan Kampanye. Didalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan tegas disebutkan larangan bagi Kepala Desa untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tegas Helmi usai memberi keterangan di Sentra Gakkkumdu Bawaslu Banyuwangi.

Pelanggaran hampir serupa menurut Helmi bisa untuk jadi perimbangan pada kasus salah satu Kepala Desa di Mojokerto dan Ustadz Slamet Ma’arif juga telah ditetapkan tersangka meskipun hanya undangan sebagai Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Harusnya Kepala Desanya menegur ketika ada undangan yang datang di Acara Musrenbangdes dengan memakai baju/jaket beratribut partai politik. Harusnya seluruh Ketua Partai Politik diundang. Tapi kenapa yang diundang hanya Ketua Partai di tingkat Kabupaten di Dapil 2. Padahal setiap partai politik mempunyai pengurus di tingkatan Kecamatan (Ketua PAC/DPC) dan Desa (Ketua Ranting),” urai Helmi.

Selain itu menurut Helmi di acara Musrenbangdes Desa Gumirih tidak patut dan diduga terjadi pelanggaran pemilu.

“Tak patut Musrenbangdes yang menggunakan anggaran negara (APBDes) & APBD disusupi dengan acara pendidikan politik oleh salah satu Ketua Parpol,” pungkas Helmi. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.