Pelaku Pembakar Sepeda Motor Diamankan Polisi

Denpasar, Warta9.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pria inisial MM alias Jerug (46) yang diduga telah melakukan pembakaran dua sepeda motor milik NP.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/3) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jl. Cokroaminoto No. 442 Br. Liligundi Ubung Kaja Denpasar Utara.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan mengtakan pelaku diamankan pada Sabtu (15/3/2019) di rumah kos kawasan Mengwi Badung.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah membakar dua sepeda motor korban NP, menggunakan botol dengan sumbu berisi Bensin yang dilempar ke garase rumah korban.

“Pelaku mengakui perbuatanya dengan alasan dendam dan sakit hari terhadap korban, dimana pelaku baru keluar penjara karena kasus penganiayaan,“ jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menjelaskan kejadilan itu dilakukan pelaku sendiri dengan motif dendam. Karena sebelumnya pelaku pernah terlibat masalah dengan korban hingga pelaku dilaporkan polisi. “Bulan Januari 2019 pelaku baru bebas dari Lp Kerobokan,” tandas dia.

Untuk saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar dan kenai Pasal 187 dan 406 KUHP. (W9-rob)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.