Pekat Minta Aparat Penegak Hukum Usut Proyek Balitbang Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Dugaan adanya penyimpangan terkait volume pekerjaan Proyek rehabilitasi gedung Balitda Provinsi Lampung TA 2018, mendapat tanggapan dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat).

Dalam keterangannya, Selasa (22/1/2019), Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pekat Lampung Yulianti, meminta agar aparat penegak hukum harus bertindak mengambil langkah tegas adanya dugaan penyimpangan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Yulianti, dalam menyikapi dugaan korupsi, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus pro aktif. Jangan sampai korupsi dibiarkan, karena perbuatan korupsi telah melukai rakyat. “Seperti kegiatan proyek rehab dedung Balitbang Lampung yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan ragu-ragu, karena di pundak bapak-bapak Jaksa dan Kepolisian, rakyat membutuhkan keadilan,” ujar Yulianti.

Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi gedung Badan Litbang (Balitbang) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air, diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Hasil investigasi Warta9.com, Senin (21/1/2019), proyek senilai Rp793.978 juta yang dikerjakan oleh CV. Abdi Karya Pratama, volume yang dikerjakan tidak sesuai RAB. Diduga ada penyimpangan seratus juta lebih dari RAB yang ada.

Seperti tertuang RAB, atap genteng metal polos dan pasang kuda-kuda baja ringan volumenya sama 383,26 M2 dengan anggaran Rp84,106 juta. Mustinya volumenya tidak sama antara atap genteng dan kuda-kuda, sehingga ada kelebihan volume.

Selain itu, dugaan penyimpangan terjadi pada item antara lain, bongkaran kuda-kuda kayu, pekerjaan pondasi yang hanya menggunakan beton sloof. Dua item ini diduga tidak dilaksanakan sesuai RAB dengan total anggaran Rp 17 juta dan Rp9.796 juta.

Begitu juga dengan pekerjaan pintu jendela dan kaca, pekerjaan kusen pintu, jendela boven dan rooster alumunium profil dengan volume 253 M2. Tapi kenyataannya, kurang dari RAB dengan kelebihan anggaran Rp30 juta lebih.

Selain itu, mekanikal elektrikel diduga anggaran tidak sesuai. Seperti pekerjaan pasang instalasi listrik Rp18 juta. Seperti harga lampu SL 18 watt satunya dianggarkan Rp91 ribu, padahal harga lampu boklam cuma Rp20 ribu. Begitu juga dengan harga saklar tunggal dianggarkan Rp70 ribu per buah, padahal harganya cuma Rp15 ribu.

Proyek tehab gedung Balitbang dari APBD murni TA 2018, juga pernah dilakukan addemdum kontrak atau perpanjangan waktu.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Rehabilitasi Badan Litbang Provinsi Lampung Ir. Heru Wahyudi, MT, membenarkan telah dilakukan addendum kontrak

Dalam pengumuman lpse.lampungprov.go.id, pekerjaan rehab gedung dilaksanakan oleh CV. Abdi Karya Pratama beralamat Jl. Raya Way Kanan No.15 Blambangan Umpu Way Kanan. Parahal di Blambangan Umpu tidak ada Jl Raya Way Kanan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.