Pastika ; Selamatkan Pers Agar Berperan Sebagai Penyalur HAM

Denpasar Bali, Warta9.com – Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika (67) belum lama ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Udayana (Unud). Tokoh nasional yang kini menjabat Presiden World Hindu Parisad ini lulus dengan predikat sangat memuaskan, setelah sukses mem-pertahankan disertasinya bertajuk, : Pengaturan Kebebasan Pers dalam Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Pariwisata Berkelanjutan.

Dalam desertasinya, Pastika mengangkat dua hal penting. Pertama, masalah kebebasan pers. Kedua, kaitan antara kebebasan pers dalam penyelenggaraan perdagangan jasa pariwisata.

Menurut Pastika, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengaburkan konsep ‘kebebasan berekspresi’ yang merupakan hak azasi manusia (HAM) dan hak-hak individual rakyat dengan konsep ‘kebebasan pers’. Disebutkan, UU Pers menyamakan kebebasan pers dengan kebebasan berekspresi.

Kekhawatiran yang terjadi adalah permasalahan sikap dan perilaku pers dalam bentuk dan sikap-perilaku melampaui kaidah pers sebagai media hak rakyat dalam tata kehidupan suatu negara demokrasi.

“Tujuan saya sebenarnya bagaimana menyelamatkan pers supaya tetap bisa berperan sebagai media penyalur HAM. Itu yang penting. Karena kalau terus seperti ini, saya justru khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat, dan itu sangat membahayakan,” papar Pastika.

Lebih lanjut Pastika mengatakan, namun ada ketentuan tentang kompetensi khusus untuk wartawan atau jurnalis, memuat ketentuan yang mengharuskan pemerintah membuat ketentuan organik tentang persyaratan kompetensi khusus pers. Berkenaan dengan posisi dan fungsi baru pers dalam tata kehidupan suatu negara demokrasi, tidak terbatas pada fungsi politik, tapi juga fungsi ekonomi, sosial budaya ideologi, dan fungsi lainnya.

Kompetensi khusus itu, kata Pastika, mencakup pengetahuan pers terhadap aspek lain tata kehidupan suatu negara demokrasi dan pengaruh berita terhadap aspek lain tata kehidupan negara demokrasi, kemampuan teknis pers dalam memenuhi syarat kompetensi umum, dan mempertimbangkan dampak pengembanan syarat kompetensi umum itü terhadap aspek khusus kehidupan suatu negara demokrasi.

“Kalau kompetensi wartawan cukup, perusahaan persnya yang betul-betul bonafit, modalnya cukup, pasti akan baik. Nah, ini yang tidak diatur dalam UU Pers,” ungkap Pastika.

Mengenai hal itu, pemerintah seperti lepas tangan. Padahal, pers berperan vital dalam keberlangsungan demokrasi dan sendi-sendi kehidupan negara.

“Jadi, menurut saya, untuk meningkatkan kompetensi para wartawan, negara harus mengeluarkan duit,” imbuhnya.

Sedangkan formulasi ideal norma pengaturan kebebasan pers dalam penyelenggaraan perdagangan jasa pariwisata yang dapat menjamin penyelenggaraan perdagangan jasa parİwİsata berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara memasukkan konsep pers sebagai komponen sistem non-pasar dalam sistem perdagangan jasa pariwisata ke dalam UU Pers dan menambahkan ketentuan tentang persyaratan kompetensi khusus pers dalam pengembanan fungsi-fungsinya.

“Apa pun sebenarnya bila tidak diatur dengan baik dan tak dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka akibatnya adalah malapetaka. Karena itu, saya berpikir mengambil topik ini, yang ada kaitannya dengan pariwisata di Bali,” pungkasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.