Pasang Alat Skimming di Mesin ATM, Alexandru Dicokok Polisi

Polres Badung, Warta9.com – Satreskrim mengamankan pelaku pemasang alat pencuri data atau skimming, pada mesin ATM. Pelaku yang diketahui bernama Alexandru Boarta (32), dicokok polisi saat hendak melakukan Skimming di Mesin ATM Bank BRI teras Belayu/SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pelaku berhasil ditangkap, atas laporan dari I Komang Gede Wira Citra Sasmita, warga Mengwi, pada Minggu 10 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, saat melakukan pengecekan di ATM Bank BRI bersama rekannya Saka.

Saat didalam ATM, dia menemukan benda yang mencurigakan pada alat masuk kartu ATM. Dia pun curiga, setelah melihat ada sesuatu yang muncul tidak wajar. Menurutnya, benda itu diduga alat pencuri data (skimming) yang menempel di mesin ATM. Dengan kecurigaan tersebut pihaknya langsung laporkan ke Polres Badung.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Unit Reskrim Ipda Ferlanda Oktora, S, melakukan penyelidikan di TKP dengan cara mengintai di sekitar TKP untuk mengetahui pelaku yang memasang alat.

Tidak menunggu lama, pada Saptu (23/03), Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemasang alat pencuri data atau skimming tersebut.

“Malam itu saat pelaku mengambil alat (diduga Skimming) Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa alat pencuri data di ATM atau skimming,” ujar AKBP Yudith Satriya Hananta, Kapolres Badung saat Press conference di Loby Polres Badung.

Setelah diadakan interogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengkui perbuatannya telah memasang alat yang telah dirakitnya pada mesin ATM.

“Pelaku yang bernama Alexandru Boarta asal Negara Romania, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakitnya sendiri pada alat masuk kartu ATM, dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini menempati ruang tahanan menunggu proses lebih lanjut. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.