Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung Memakzulkan Yusuf Kohar

Bandarlampung, Warta9.com – Pansus hak angket DPRD Bandarlampung terhadap Wakil Walikota H. Yusuf Kohar, SE, MM, telah menyampaikan hasil kerjanya dalam sidang paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018). Hasil pansus menyatakan Wakil Walikota melanggar UU no.23/2014. Karena itu, secara tidak langsung DPRD Bandarlampung telah memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

Dengan pemakzulan atau lebih populer disebut impeachment yaitu sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat negara, maka posisi Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota terancam.

Pansus Hak Angket DPRD yang diketuai oleh Jauhari, SH, MH (Fraksi Gerindra) sekitar satu bulan telah bekerja melaksanakan tugasnya. Hasil Pansus menyimpulkan bahwa Yusuf Kohar Wakil Walikota Bandarlampung dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandarlampung tentang laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi, SP, dihadiri para wakil ketua. Menariknya, meski rapat pleno internal Dewan, Walikota Herman HN, juga hadir dalam rapat pleno.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandarlampung Nu’man Abdi melaporkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah. Dijelasakan, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Rapat paripurna dilanjutkan Selasa sore dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.