Oplos Elpiji, Dua Pria Diciduk Reskrim Polsek Kediri

Tabanan, Warta9.com – Berharap mendapat keuntungan berlipat, dua lelaki pelaku pemindahan isi elpiji 3Kg subsidi ke dalam kemasan 12Kg non subsidi harus berurusan dengan polisi. Moh. Isrokim alias Rois (23) bersama Deni Bagas Pramono (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri sedang melakukan proses pemindahan isi elpiji yang lazim disebut ngoplos.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni didampingi Waka Polsek Kediri AKP I Gede, Surya Kusuma, Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Gst Nym Sudarsana, dan Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta, dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolsek Kediri Tananan Selasa (12/2/2019).

Kapolsek Kediri mengatakan berdasarkan petunjuk informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pemindahan gas isi tabung 3Kg ke dalam tabung kemasan 12Kg di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Kediri. Dari informasi tersebut pihaknya memerintahkan Unit Reskrim melakukan observasi. “Ternyata benar kami menemukan dua orang sedang mengoplos elpiji,” ungkap Marzel

Kedua pelaku diamankan saat asik menyuntikkan elpiji 3Kg ke dalam tabung kemasan 12Kg. Keterangan pelaku, elpiji 3Kg diperoleh dari warung seputaran Kediri. Mereka mengaku setiap tabung 12Kg dimasukkan 4 tabung isi elpiji 3Kg. Elpiji hasil oplosan 12Kg diakui dipasarkan kembali ke warung.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kediri bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 huruf C dan atau huruf D junto pasal 23 ayat (1) dan ayat ( 2) huruf C dan atau hurup D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (W9-fendi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.