Ombudsman Siaga Terima Laporan Pelayanan Publik

Brebes, Warta9.com – Penangan pengaduan pelayanan publik, harus diselesaikan maksimal 30 hari. Bila dalam 7 hari sudah selesai, berarti pihak yang dimintai pengaduan sudah cukup baik dan responsif dalam penanganan kasus. Bila masalah pelayanan publik tidak dapat diselesaikan, masyarakat bisa segera melaporkan ke Ombudsman.

Demikian penuturan Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu, saat rapat koordinasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Brebes terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik, di ruang rapat Sekda Brebes, Selasa (16/7).

“Fakta di lapangan, kami temukan banyak OPD membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyelesaikan pengaduan dalam waktu 5 jam.  Namun kenyataannya tidak bisa diselesaikan dengan baik bahkan memerlukan waktu hingga 1 hari,” ucap Sabarudin.

Mengenai SOP, kata Sabarudin, memang kalau melihat aturan yang lebih tinggi bisa 2 hari. Kalau membuat SOP semacam ini, ketika Ombudsman melakukan survei akan menurunkan kinerja, bahkan ada yang mengubah SOP 2 jam sudah selesai. Padahal kualitas SDM tidak memadai.

“Sesuai amanat UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu mudah, cepat dan berkualitas serta ada tolak ukurnya. Meskipun, ada beberapa kendala yang mengakibatkan pelayanan publik tersendat,” terang Sabarudin.

Dilanjutkan Sabarudin, pihaknya menyadari ada masalah, seperti server dan sebagainya. Untuk itu, harus ada inisiatif yang disesuaikan dengan melihat apa yang menjadi kebutuhan pelayanan tersebut. Misalnya ingin segera mencetak KTP di Dindukcapil, diperlukan trobosan apa untuk memenuhi keperluan yang mendesak tersebut.

“Kami mendorong pelaporan dulu kepada atasan atau bupati, baru dari Ombudsman akan membatu menyelesaikan. Respon yang baik juga perlu, kasus dilaporkan ke kanal pengaduan yang dimiliki pemerintah daerah atau dinas terkait.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH yang diwakili Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH berharap, koordinasi ini dapat memberikan dampak yang baik bagi dinas di Kabupaten Brebes. Selain itu, mampu menghasilkan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami masih berusaha terhubung dengan lapor! karena masih ada beberapa kendala antara lain Surat Keputusan Bupati tentang Admin Lapor yang masih dalam tahap revisi, mengingat adanya alih tugas beberapa admin,” ungkap Idza.

Kabupaten Brebes, dikatakan Idza, telah memiliki layanan aduan yakni Sambat Maring Bupati (SAMBU). Fasilitas pengaduan itu bisa diakses melalui kanal SMS, WA, LINE, dan Telegram ke nomor 08164885500, Facebook ”Dinas Kominfotik Brebes”, instagram “dinkominfotik.brebes”, twitter @pemkab_ brebes.

“Lewat sambu, juga dapat terintregasi dalam aplikasi lapor! Sehingga pelayanan kita untuk aduan masyarakat menjadi lebih maksimal. Para Kepada OPD, saya tekankan untuk responsif terhadap aduan mayarakat yang masuk melalui sambu, dan aduan dijawab kurang dari 24 jam,” pungkas Idza.

Kegiatan dikemas dengan dialog interaktif, sebagai narasumber Plt Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu. Dihadiri kepala OPD serta perwakilan RSUD Kabupaten Brebes. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.