Nyalon DPD Alzier Mundur dari Golkar, Ginda Minta Gugatan di PN Dicabut

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie mundur Golkar. Ini terkait putusan MK yang mengharuskan calon anggota DPD RI bukan dari pengurus dan anggota parpol.

Terkait mundurnya Alzier dari Golkar, Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka, SH, MH, Selasa (24/7/2018) meminta kubu M.Alzier Dianis Thabranie agar mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.

Dijelaskan pengacara muda itu, terkait pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie maka hal ini berpengaruh terhadap gugatan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang dalam Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.

“Terkait pengunduran diri Bapak Alzier, maka ada pengaruh di gugatannya, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai para penggugat dan Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi (dalam jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung) sebagai Tergugat,” jelas Gindha.

Masih kata Ginda, karena sudah ada pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.

“Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai Golkar Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali,” tegasnya.

Diketahui sidang gugatan M.Alzier Dianis Thabranie akan di gelar kembali tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.