Nekat! Pemuda 23 Tahun Ini Bobol Rumah Rita Sugiyarto

Menggala, Warta9.com – Seorang pemuda inisial HA, tak berkutik saat digelandang petugas ke sel tahanan Polisi. Pelaku spesialis pembobol rumah malam hari ini ditangkap personel Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (18/07) sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Lintas Timur Menggala.

Pria pengangguran 23 tahun itu ditangkap setelah mencuri ponsel di dalam rumah milik Rita Sugiyarto, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Senin, (15/07) lalu.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (18/07) pukul 00.30 Wib, malam tadi, di Jalintim Menggala.

“HA adalah pengangguran, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.

Aksi kejahatan pelaku, terjadi hari Senin (15/07), sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Korban (Rita Sugiyarto) baru mengetahui kejadian tersebut ketika bangun dari tidur dan hendak mengambil HP miliknya yang diletakkan di atas televisi ruang tamu.

Ternyata HP milik korban sudah tidak ada ditempat tersebut, pelaku juga mengambil HP milik anak dan adik korban yang posisinya di dekat HP milik korban. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Polsel merk Vivo Y91C warna merah, HP Vivo warna silver gold dan HP Samsung J1 warna putih, berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah dibagian dapur dan kamar mandi, dimana saat kejadian korban sedang tertidur lelap di kamarnya,” ungkap Rahmin.

Berbekal laporan dari korban, petugas bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalintim.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.