Miliki Tanaman Ganja, Warga Munggu Diamankan

Ogan Ilir, Warta9.com – Karena memiliki tanaman Narkoba jenis ganja yang ditanam dikebun, Warga desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir diamankan Satpolres Ogan Ilir.

Tanaman ganja itu menurut Keterangan Humas Polres Ogan Ilir, AKP Ahmad Zainalsyah kepada media ini, Selasa (16/07) yakni sebanyak empat batang yang ditanam dikebun milik tersangka.

Tersangka adalah Eli Marzuki Nin Bahrun Adnan (34) yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani.

Terungkapnya tersangka memiliki tanaman ganja tersebut dijelaskan Zainal, bermula saat mertua tersangka, M. Nasir. W yang diamankan oleh Polsek Muara Kuang karena  pada dini hari pukul 02.00 WIB diduga memiliki empat batang pohon ganja tersebut pada Rabu, (10/07) yang lalu.

Karena kebun ganja tersebut awalnya milik mertua tersangka, tetapi sejak tahun 2014 hingga saat ini kebun tersebut diurus dan dikelolah oleh tersangka.

Mendapat informasi mertuanya diamankan maka tersangka kemudian bergegas langsung menuju Kantor Polsek Muara Kuang guna melihat dan memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Polsek Muara Kuang, tersangka langsung diintrogasi petugas akan kepemilikan pohon ganja itu.

Alhasil dari hasil penyidikan tersangka langsung diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan perlawanan hukum tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, memelihara, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa empat)buah tanaman Ganja beserta pot bunga. (W9-adi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.