‘Mendadak’, DPRD Lampung Utara Gelar Sidang Paripurna LKPj Bupati 2018

Kotabumi, Warta9.com – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar sidang paripurna, Selasa (13/3/2019). Namun, dalam prosesnya terdapat ‘kejanggalan’.

Dimana, yang semula hanya diagendakan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati priode 2014-2019, mendadak muncul sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2018.

Terlebih, tidak adanya buku LKPj 2018 yang diberikan kepada anggota dewan, melainkan buku LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) bupati periode 2014-2019.

LKPj tahun anggaran 2018 berbeda dengan LKPj AMJ bupati. LKPj 2018 merupakan LKPj rutin tahunan, sedangkan LKPj AMJ adalah laporan yang dilakukan jelang akhir masa jabatan seorang kepala daerah.

Bukan hanya itu, sidang paripurna LKPj Bupati tahun anggaran 2018 ternyata tidak ada dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hasil rapat Banmus disinyalir hanya menjadwalkan sidang paripurna LKPj AMJ, yang dilangsungkan hari ini.

Sontak saja hujan intrupsi dari sejumlah anggota dewan terlontarkan, meski akhirnya sidang tetap dilanjutkan. ‎”Kita punya mata untuk melihat kejanggalan proses paripurna hari ini. (Buku) LKPj AMJ itu tidak sinkron dengan LKPj tahunan.

Sidang paripurna LKPj itu ada tahapan atau proses. Sementara yang kita saksikan bersama hari ini cukup unik. Harapannya tidak akan lagi terulang di kemudian hari,” tegas Wansori, anggota dari Partai Demokrat.

Senada dikemukakan Dedy Andrianto dan Asnawi. Mereka beranggapan persoalan ini sejatinya tidak akan muncul manakala pihak eksekutif menyampaikan LKPj yang sesuai dengan agenda yang dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Rachmat Hartono dan Wakil Ketua I, Nurdin Habim, yang memimpin jalannya sidang menjelaskan LKP‎j 2018 itu sudah termasuk di dalam buku LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan memang belum dibuat terpisah.

Rachmat Hartono mengatakan, pihak eksekutif sedang melakukan pemisahan LKPj AMJ menjadi LKPj terpisah. Proses itu masih belum selesai. Inilah alasannya mengapa dokumen LKPj yang ada bukan dokumen yang sama dengan agenda yang dilaksanakan. “Pemkab lagi memisahkannya menjadi dua dokumen berbeda,” terangnya.

Sementara, Nurdin Habim menuturkan, ‎sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan sidang paripurna kali ini. Menurutnya, sidang kali ini telah sesuai dengan aturan yang ada.

Bedasarkan pantauan, setelah digelarnya sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2018, barulah dilaksanakan sidang paripurna LKPj AMJ Bupati priode 2014-2019. (Rozi/van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.