Melawan Saat Hendak Ditangkap, Empat Pelaku Curas Dilumpuhkan

Tulang Bawang, Warta9.com – Empat pelaku komplotan pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung.

Keempat pelaku Curas itu, adalah RU (44), warga Kampung Heur Gelis, Kecamatan Heur Gelis, Kabupaten Indramayu, PU (35), warga Kampung Bumirejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, SU (40), warga Kampung Suryadi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir terakhir JU (35), warga Perum Masure II Blok , Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (02/06/2018).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan laporan dari Ketut Diasti (52) (bapak kandung) dari korban Putu Edi Diastrawan, warga Kampung Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/580/V/2018/Polda Lpg / Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 28 Mei 2018. Kerugian mobil truck merk mitsubishi tahun 2012 BE 9448 TF memuat udang sebanyak 34 fiber seberat 2300 Kg, yang semuanya ditotal sekira Rp 500 Juta.

“Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan siapa dan dimana keberadaan pelaku, dengan keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap. Saat akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para pelaku,” ucap AKP Zainul, Selasa (05/06/2018).

Dari tangan pelaku, lanjut Kasatreskrim, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Mobil Truck merk mitsubishi tahun 2012 BE 9448 TF milik Putu Edi Diastrawan, Mobil Toyota Avanza warna abu-abu A 1617 VA, 2 pucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver berikut 10 butir amunisi aktif call 9 mm, 4 unit HP (handphone) Nokia, Gunting, Lakban warna hitam, 4 buah borgol besi, 2 buah masker penutup wajah, 1 buah plat nomor kendaraan AA 1648 NE, 3 buah dompet kulit, 2 buah tas selempang, 5 lembar bukti resi transfer dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 950 Ribu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan Polres setempat, guna mempertanggung jawaban perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kasatreskrim. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.