Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pencuri Motor di Dor

Gianyar Bali, Warta9.com – Team Opsnal Satreskrim Polres Gianyar Berhasil mengamankan pelaku curanmor di tujuh tempat kejadian perkara wilayah hukum Polda Bali.

Pelakunya berinisial DDS, ditangkap di seputaran Jalan Kebo lwa Denpasar. Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor.

Waka Polres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu, dalam prees conference depan loby Polres Gianyar mengatakan, selain mengamankan pelaku DDS polisi juga meringkus 2 orang, diduga sebagai penadah berinisial LM dan ML di Jalan Mallboro Denpasar.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melaksanakan tindakan tegas terukur terarah, tembak kakinya,” ujar Waka Polres Gianyar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannha pelaku dengan inisial DDS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamaan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 dengan hukuman 5 tahun penjara. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.