Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curat 4 TKP Dilumpuhkan

Menggala, Warta9.com – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali melumpuhkan GS (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kawasan Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dengan cara menembak bagian kaki pelaku.

Warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang itu, ditangkap berawal dari hasil pengembangan pelaku MK (38), yang ditelah diamankan lebih dulu pada hari Rabu (27/3), sekira pukul 00.30 WIB.

Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bagian kaki pelaku karena melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan empat TKP (tempat kejadian perkara).

“Ke empat TKP tersebut, semuanya berada di Kampung Sungai Nibung yang masih berada satu kampung dengan para pelaku,” ujar AKP Suharto. Kamis (28/3).

Adapun TKP tersebut berada di Mess Indomaret, hari Minggu (7/10/2018), para pelaku berhasil membawa barang bukti berupa HP (handphone) Vivo warna hitam.

Lalu, TKP berada di rumah warga dengan korban Dedek (28), hari Kamis (7/2), para pelaku kembali berhasil membawa barang bukti berupa HP Xiaomi Redmi 4A warna gold.

Selanjutnya TKP berada di Dusun 7, hari Kamis (14/3), para pelaku juga berhasil membawa barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, BE 7187 SV, dan

Selain itu TKP berada di Kantor Koperasi, Dusun 1, hari Senin (18/3), para pelaku berhasil membawa BB berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP Oppo A3S warna merah.

“Saat akan ditangkap, pelaku GS juga melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” terang AKP Suharto.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 3 unit HP dan gerenda warna hijau.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.