LSM Forkorindo Laporkan Sejumlah Proyek ke TP4D Kejari Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulang Bawang Ansari, SH, M,Hum mengatakan, pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Hal itu berdasarkan beberapa poin penting Tim Pembentukan Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang terdiri dari tiga komponen antaranya, TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di setiap wilayah Kota. Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia

“Keputusan nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang TP4 Kejaksaan RI untuk ditindaklanjuti segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia,” jelas Ansari diruang kerjanya, Senin (10/12/2018).

Pada kesempatan itu, Ketua LSM Forkorindo mempertanyakan ke Kejari Ansari, mengenai Dinas-Dinas Pemkab Tulang Bawang. Mereka melaporkan kegiatan proyek fisik kepada TP4D, dalam pelaksaan TP4D Kejari tidak ada sama sekali Satuan Kerja (Satker) Dinas-Dinas Pemkab Tulang Bawang melakukan koordinasi, seperti salah satu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab setempat yang mengelola kegiatan proyek untuk melaporkan kegiatan fisik kepada TP4D ini.

“Sisi lain, menurut Kejari, masih ada sebagian Dinas yang berkoordinasi pada Kejaksaan, akan tetapi hanya Dinas yang tidak memilik proyek fisik, bukan saja Dinas, Kepala Kampung pun tidak juga koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan fisik,” ujar Gunawan.

Lanjutnya, untuk koordinasi pihak DPUPR ini pada TP4D sama sekali tidak koordinasi, sehingga ada kerja samanya dengan pihak TP4D, di lain pihak Bupati Hj, Winarti, SE, MH juga sudah memerintahkan seluruh Dinas yang mengelola proyek, agar berkoordinasi dengan pihak Kejari, akan tetapi tetap saja pihak Dinas PUPR tidak mengindah kan perintah Bupati.

“Jadi seakan-akan Dinas PUPR tidak mengindahkan perintah Bupati dan Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 07 tahun 2015 tentang aksi pencengahan dan pemberantasan korupsi. Selaku Ketua Forkorindo sangat berbesar hati, karna mendengar keterangan Kejari untuk penghujung tahun 2018 ini akan ada kado istimewa dari Kejari Tulang Bawang menyangkut laporan yang ada di Tipiikor, akan kami tindak lanjut, itu lah kado istimewa yang akan di berikan pada masyarakat Tulang Bawang,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.