Lima Pengedar Narkoba Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, menuntut lima orang terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama 20 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Jaksa Meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa Resti Amalia (28) warga Telukbetung , Imam Gojali, Yanti Then Wijaya, Apriyadi, dan Abadi Fitri masing-masing kurungan penjara selama dua puluh tahun,” kata dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (18/6/2019).

Selain menuntut dua puluh tahun penjara, jaksa juga meminta agar kelima terdakwa yang merupakan empat pria dan satu wanita tersebut masing masing membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Apabila tidak bisa membayar para terdakwa diganti dengan hukuman kurungan penjara masing-masing enam bulan,” kata dia.

Para terdakwa terbukti melanggar dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa penuntut umum menjelaskan
Perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB saat Imam Gojali yang sedang berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa mendatangi Yandi Then Wijaya yang merupakan rekan sesama narapidana.

“Imam meminta jalur terkait peredaran narkotika untuk dikenalkan dengan bos. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta dan Riko meminta Imam mengirimkan uangnya melalui Yandi.

Usai di transfer kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya. “Usai itu Resti perjanjian dengan pengantar di dekat Rumah Makan Garuda,” kata jaksa.

Usai mengambil pesanan kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring. Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang langsung menangkap Resti bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut. “Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung,” kata jaksa. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.