Langgar Perda RTRW, DPRD Metro Soroti Bangunan Gudang di Jalan Protokol

Metro, Warta9.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Basuki, Minggu (29/7/2018) mendesak Pemerintah Kota Metro agar melakukan kajian secara mendalam sebelum mengeluarkan perizinan bagi pengusaha.

Desakan anggota Fraksi PDIP itu menyusul adanya dugaan pelanggaran pembangunan gudang spandek di jalan Jendral Suderman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat yang ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pembangunan gudang di jalan protokol yang diteatapkan sebagai kawasan terbuka hijau, bukan kawasan industri atau pergudangan sehingga menabrak Perda RTRW.

Hal itu, lanjutnya, sangat jelas tertuang dalam ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b. Selain itu untuk kawasan industri ditetapkan pada wilayah Kecamatan Metro Utara yaitu di Kecamatan Banjarsari dan untuk pergudangan di Kelurahan Karang Rejo.

Oleh karena itu dia mendesak kepada
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), harus taat kepada Perda RTRW sehingga melakukan kajian sehingga tidak asal saja mengeluarkan perizinan, hal itu penting agar wajah Kota Metro tidak semerawut.

Basuki mengaku khawatir bila hal ini tidak disikapi, akan muncul bangunan serupa di kawasan jalan protokol, karena merasa bangunan tersebut tidak melanggar Perda. “Oleh karena itu saya minta semua pihak patuh aturan baik dinas terkait maupun para pelaku industri,” tegasnya. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.