Lakukan Penganiayaan, Warga Panjang Terancam Lima Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desmiyati, SH, mendakwa terdakwa Syarifudin (19), warga Panjang Bandarlampung atas perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Panjang, Bandarlampung.

“Mendakwa terdakwa atas perkara penganiayaan,” kata JPU Desmiyati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/3/2019).

JPU Desmiyati mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

Terdakwa disidangkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan malam di Panjang. Perbuatan itu berawal saat terdakwa mengajukan kesepakatan untuk membayar korban sebesar Rp150 ribu. “Keduanya melakukan perbuatan persetubuhan,” kata JPU.

Usai melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa kesal dan memarahi korban karena tidak ingin mengulangi perbuatan itu lagi. Korban menolak karena terdakwa tidak mau membayar saat korban meminta tambahan bayaran kembali. “Tedakwa marah dan memukul korban karena tidak mau mengikuti perkataanya,” kata dia.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala dan tangannya. Wajah korban mengalami luka tusukan serta kepala dan tangan korban juga ditusuk oleh terdakwa. “Terdakwa menusuk korban menggunakan dua bilah pisau yang dibawanya dari rumah,” kata JPU menerangkan. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.