Lagi Keluyuran di Pasar, DPO Jambret Ditangkap Polsek Talang Padang

Tanggamus, Warta9.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap pemuda berinisial EG (21), warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Padang atas kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Nabila (17), warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH,mengungkapkan, EG berhasil ditangkap, Selasa (21/8/18) sekitar pukul 21.30 Wib. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pasar Kota Agung oleh Kanit Reskrim dan Anggota,” ungkap AKP Yoffi Kurniawan, Rabu (22/8).

Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit hp oppo Neo 7 warna putih dan 1 unit R2 Honda beat warna biru putih.

AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, tersangka melakukan aksi Curas terhadap korbannya bersama 3 pelaku lain pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Modusnya, para pelaku mengendarai sepeda motor, memepet sepeda motor yang dikendarai korban kemudian mengambil paksa hp yang diletakan di dashbord sebelah kiri.

“Ketiga teman tersangka berinisial RF (17) warga Kota Agung Timur berhasil ditangkap terlebih dahulu usai kejadian dan dalam proses penyidikan, NV (17) sedang menjalani vonis dalam perkara lain, DK yang belum tertangkap masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” jelas AKP Yoffi Kurniawan.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, para pelaku mengendarai 2 sepeda motor yakni RF bersama DPO DK, diikuti oleh sepeda motor NV yang membonceng EG, kemudian para pelaku memepet korban dan EG selaku eksekutor mengambil hp korban.

“Setelah aksinya tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta rupiah,” kata AKP Yoffi Kurniawan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya EG dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (W9-jam/azh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.