Kurir Sabu 2 Kg Asal Pekanbaru Divonis 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Nia Apriani (23), warga Riau divonis oleh ketua majlis hakim Masriati dengan 15 tahun penjara fenda Rp 1 miliar Subsider 4 bulan penjara terbukti sebagai kurir Narkoba dengan Barang bukti sabu seberat 2 Kg di PN Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).

Sebelum menjatuhkan Putusan Majlis Hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan,terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pemnerantasan Narkotika sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang undang Nimor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu terdakwa duvonis selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majlis Hakim Masriati.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum Sabi’in menuntut selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait sebagai kurir narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg.

Menurut jaksa penuntut umum Sabiin
Nia Apriani terbukti bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jaksa penuntut umum menjelaskan Minggu 6 September 2018 silam sekira pukul 05.00 WIB dinihari, terdakwa bersama Irna usai dari club malam pulang ke kontrakan Irna di Jalan Rajawali, Pekan Baru,” ungkapnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surono. “Di kontrakan tersebut, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandar Lampung,” ujar Sabi’in.

Kata Sabi’in setelah Nia mau, Irna menghubungi Koko yang saat ini DPO untuk meminta sabu yang akan diantarkan.

Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus snack. “Sampai di Bandar Lampung, keduanya berhenti untuk mencari tempat peristirahatan dan menunggu perintah dari Koko,” sebutnya.

Lanjut Sabi’in, perintah diberikan untuk membawa pergi ke salah satu bank yang berada di Jalan Kartini sesuai arahan Koko. “Sesuai arahan Koko di sana akan ada orang yang menunggu, tapi petugas kepolisian dari Polda Lampung berhasil menggagalkan dan menangkap terdakwa. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, Irna melarikan diri,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.