Kurir Narkoba, Warga Kupang Raya Telukbetung Divonis Hakim 17,6 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis Jaya Hayani (32), warga Jalan Selamet Riyadi Gang Raden Denial, Kelurahan Kupang Raya Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung. Terdakwa divonis pidana penjara selama 17 tahun dan enam bulan (17,6) penjara karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 4,8202 gram, Selasa (16/7/2019).

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan terdakwa juga harus membayar pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Menurut hakim, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu yang beratnya lebih dari lima gram.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Jaya Hayani dengan pidana penjara 17 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa berawal saat Andre (Dpo) menghubungi terdakwa menggunakan privat number, meminta terdakwa untuk menjemput dan menerima 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu dipinggir jalan di Jalan Sultan Agung Keluraha Way Halim, Way Halim Kota Bandarlampung.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menuju ketempat yang telah ditentukan kemudian terdakwa menerima telepon dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan private nomor memberitahukan dan menuntun terdakwa sampai ketempat diletakkannya narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu terdakwa pulang kerumahnya untuk memecah sabu menjadi beberapa bagian kemudian dijual kepada pembelinya.

Bahwa sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sampai dirumah dan masuk kedalam kamar rumah terdakwa kemudian tiga paket besar narkotika jenis shabu terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket sedang narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 12.30 Wib berdasarkan perintah DPO terdakwa mengantar 3 paket sedang berisikan narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan di depan Chandra Supermarket, di Jalan Ikan Bawal Kel Pesawahan. Selanjutnya terdakwa mengantarkan kembali 2 paket sedang narkotika jenis shabu di Jalan Nila Rahayu Kel Bumi Waras, Teluk Betung Selatan.

“Setelah terdakwa meletakkan 2 paket sedang narkotika jenis shabu datang anggota Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika,” kata hakim.

Selanjutnya Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan daerah sekitar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan dipinggir jalan di Jalan Nila Rahayu Kelurahan Bumi Waras.

“Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menunjukkan tempat tinggal terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dikamar tidur dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sedang narkotika jenis shabu, 3 plastik bening bekas kemasan narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada dikamar tidur dalam rumah terdakwa,” kata hakim.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke polda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 30 BA/I/2019/Balai Lab Narkoba tanggal 03 Januari 2019, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dengan berat 4,8202 gram disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.