KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 187.781.884 Pemilih

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 pemilih. Penetapan DPT itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri perwakilan KPU provinsi se-Indonesia, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemendagri, Kemlu, Kemenkumham serta lembaga dan LSM di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/9/2018), seperti dilansir Website KPU.

Jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1081/Pl.02.1-KPT/01/KPU/IX/2018 itu berasal dari rekapitulasi DPT dalam negeri sebanyak 185.732.093 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 92.802.671 orang serta pemilih perempuan sebanyak 92.929.422 orang. Ditambah DPT luar negeri sebanyak 2.049.791 orang terdiri dari pemilih laki-laki 984.491 orang serta pemilih perempuan 1.065.300 orang.

Adapun untuk jumlah TPS di dalam negeri 805.075, sementara di luar negeri sebanyak 517.128. Khusus untuk pemilih luar negeri yang menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) mencapai 808.962 orang dengan jumlah KSK mencapai 1.501 kotak. Sementara untuk jumlah pemilih menggunakan pos 723.701 orang dengan jumlah pos 269.

Kegiatan penetapan DPT diawali dengan pemaparan hasil rekapitulasi ditiap provinsi yang dibacakan bergiliran oleh komisioner, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu yang hadir yang kemudian direspon oleh KPU, Kemendagri serta Kemlu.

Sempat diskors selama beberapa waktu, rapat kemudian berlanjut dengan pembacaan Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi DPT dalam negeri, serta BA Hasil Rekapitulasi DPT luar negeri diikuti dengan penyampaian Surat Keputusan KPU terkait Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2019.

Dalam catatannya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa DPT yang telah ditetapkan telah sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang juga disetujui oleh bawaslu. Adapun masukan dan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu RI selama rapat berlangsung tetap akan direspon dan ditindaklanjuti oleh jajaran baik di dalam maupun luar negeri sampai dengan 15 September 2018. “Jadi tadi kita (sudah) melakukan penetapan rekapitulasi DPT dalam negeri dan luar negeri, kemudian tanggal 16 September setelah sempat berdiskusi dengan bawaslu, kegiatan itu disebut sebagai rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan,” kata Arief. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.