KPPBC Banyuwangi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Banyuwangi, Warta9.com – Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi melakukan pemusnahan rokok ilegal, Jumat (25/1/19). Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2018. Totalnya ada 343.032 batang rokok ilegal di musnahkan.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan bersamaan dengan peresmian gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banyuwangi seiring dengan peningkatan topologi kantor dari yang sebelumnya tipe Pratama menjadi Tipe C. Peresmian dilakukan langsung Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Heru Pambudi menyebut, sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Banyuwangi telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 18 kali dan berhasil mengamankan 343.032 batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai Rp 137.212.800.

“Bea Cukai (Banyuwangi) juga mengamankan 38 botol minuman keras dengan nilai barang Rp 15.240.000., dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 114.915.720,” jelasnya.

Menurut Heru Pambudi, penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional oleh Bea Cukai. Hingga November 2018, Bea Cukai telah melakukan 15.752 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 11.283 miliar yang didominasi oleh penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus.

Mengenai peresmian gedung kantor ini, menurut Heru Pambudi sejalan dengan semangat dan komitmen Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Menurutnya, meskipun gedung baru KPPBC Banyuwangi baru saja diresmikan namun kegiatan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Banyuwangi telah dilaksanakan sejak lama.

Bea Cukai Banyuwangi, lanjutnya, memiliki wilayah pengawasan yang cukup luas yaitu meliputi seluruh Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 25 Kecamatan dengan luas wilayah mencapai 5.782,50 Km2. Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pengawasan terhadap penumpang kedatangan Internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur.

“Sejak 19 Desember 2018, Bandara Banyuwangi telah melayani kedatangan internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur sebanyak tiga kali penerbangan dalam satu minggu,” ungkap Heru.

Menyadari tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang cepat khususnya di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi terus mengedepankan peranan Bea Cukai dalam mendorong kegiatan industri dan investasi yang berorientasi ekspor. Caranya, dengan berbagai skema stimulus fiskal dalam wadah fasilitas berupa kawasan berikat. Bea Cukai Banyuwangi juga mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Salah Satunya, dengan memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan.

Tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, Bea Cukai Banyuwangi juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap peredaran barang-barang illegal di wilayah pengawasannya.

“Hal ini tidak lepas dari upaya Bea Cukai secara keseluruhan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan transparan untuk keberlangsungan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.