KPK Resmi Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka

Jakarta – Bupati Mesuji, Khamami bersama adik dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Mereka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap 4 proyek di kabupaten tersebut.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Selain itu KPK menduga uang tersebut bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

“Penetapan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Basaria.

Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut Lima Tersangka OTT KPK Kabupaten Mesuji:

Diduga sebagai penerima:
1. Khamami sebagai Bupati Mesuji;
2. Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami;
3. Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;

Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; dan
5. Kardinal selaku swasta. (Jon/did)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.