Korupsi Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sibron Azis Direktur PT. Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup dan Kardinal dihadapkan di muka pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/4/2019).

Sibron diadili terkait kasus korupsi komitmen fee proyek untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mesuji, yang menyeret Bupati Mesuji Khamami.

PT Subanus baru mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sejak bulan Mei 2018 setelah Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT. Jasa Promix Nusantara (anak perusahaan Subanus Grup, red) sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Base pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9,2 miliar.

“Dengan rincian pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak pagu anggaran sebesar Rp1,2 milyar. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2,1 milyar,” ujar Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,

Selanjutnya, pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695 juta, pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1,7 milyar, pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1,1. “Lalu pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2,1 milyar,” terangnya.

Dan pada sekitar bulan Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra di Rumah Dinas Bupati, dalam pertemuan tersebut, Khamami meminta uang kepada Wawan Suhendra untuk kebutuhan operasional. Kemudian Wawan meminta uang sebesar Rp200 pada Kardinal yang merupakan bagian dari fee pekerjaan Pengadaan Base. Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2018 bertempat di kantor PT. Subanus Jl. Dr. Harun II Gg. Beo No. 8 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan, setelah itu Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami didalam mobil Fortuner miliknya,” bebernya.

Lalu pada sekitar bulan Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Kardinal untuk kepentingan Khamami. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan Pengadaan Base. “Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan Sibron Azis menyetujuinya, setelah itu bertempat di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang Kardinal menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Khamami melalui Wawan,” pungkasnya.

Oleh karena itu, mereka didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.