Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Dua Terdakwa Dituntut 4,6 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut dua terdakwa perkara korupai Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa yakni Ayu Septaria merupakan staf sekligus bendahara pada sekolah tersebut. Selain itu, Eti Kurniasih honorer yang membantu atasanya (Helendra Sari) memanipulasi data siswa penerima BSM. Selain pidana penjara selama empat tahun enam bulan, keduanya diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Fatar Daniel Pangabeaan dan Jaksa Rady di persidangan PN Tanjungkarang Senin (5/3/2018) menuturkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau membantu Helendra Sari memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli dan barang bukti yang dihadirkan, maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupai sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Fatar Daniel, nama-nama siswa yang mendapat bantuan yang berasal dari pemerintah tersebut diganti oleh Eti. Selain itu Eti juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasanya. “Sementara terdakwa Ayu turut sera membantu melakukan pencairan dana BSM meski dia bukan bendahara pada kegiatan tersebut. Hal ini ia lakukan atas perintah dari atasanya,” kata Fatar.

Dapat tergambar kata Jaksa Fatar, bahwa perbuatan Ayu dan Eti membantu dalam pengelohan data siswa miskin serta pencairan dana. Sehingga sebagai pembantu keduanya telah terbukti dan untuk mencapai suatu tujuan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.

“Akibat dari perbuatannya, kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebanman untuk membayar uang pengganti,” katanya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.