Ketua DPRD Lampung Beberkan Tugas dan Fungsi Dewan kepada Mahasiswa Universitas Teknokrat

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Lampung H. Dedi Afrizal, memberi materi kepada mahasiswa baru Universitas Teknokrat Indonesia yang sedang mengikuti Program Orientasi Pendidikan Tinggi (Propti), gelombang kedua di Indoor Gelanggang Olahraga Teknokrat, Sabtu (15/9/2018).

Dalam kesempatan ini, Dedi Afrizal memaparkan tugas dan fungsi DPRD kepada seribu lebih peserta Propti gelombang kedua Universitas Teknokrat.

Dedi menjelaskan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, Anggaran (Budgeting) dan Pengawasan.

Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Tugas Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Lalu Pengawasan, dimana anggota Dewan mempunyai tugas dan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Tugas dan wewenang DPRD yaitu, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Di tingkat Provinsi DPRD bersama eksekutif Gubernur membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

DPRD juga nelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. DPRD Provinsi juga bertugas mengusulkanpengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sedangkan untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Dewan juga bisa memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan APBD, Dewan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Dedi Afrizal, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, moderator Jaffar, memberi waktu kepada mahasiswa untuk bertanya kepada Dedi Afrizal. Mendapat kesempatan bertanya, mahasiswa berebut menyampaikan pertanyaan tentang DPRD kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung ini. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.