Kejari Ogan Ilir Resmi Tetapkan Oknum Kades Sunur Sebagai Tersangka

Ogan Ilir, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir menetapkan seorang Perangkat Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2017-2018.

Pernyataan itu disampaikan langusung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ady Tyo Gunawan, Jumat 28 Desember 2018, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat dan Kasi Pidsus, Beni Wijaya.

Namun pihak kejaksaan tidak memberitahukan nama, inisial maupun jenis kelamin tersangka guna kepentingan hukum. Kejaksaan menyebutkan, terkait dugaan melakukan korupsi PAD yang merugikan negara sebesar Rp 374 Juta Rupiah.

”Dari hasil pengembangan serangkaian penyidikan, benar hari ini kami tetapkan Kades Sunur sebagai tersangka kasus korupsi PAD tahun 2017-2018 yang merugikan negara Rp 374 Juta,” katanya.

Modus yang di lakukan tersangka, kata Beni, uang ratusan juta tersebut yang bersumber dari PAD seperti hasil lelang lebak lebung dan lain-lain tidak pernah di setor ke Kas Desa selama dua tahun.

”Tersangka melanggar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur pendapatan asli desa harus masuk ke kas rekening desa, namun pada kenyataanya pendapatan asli desa ini tidak masuk ke rekening desa tetapi langsung dipergunakan dan pengunaan ini tidak ditemukan pertanggung jawaban,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan oknum Kades Sanur peran-nya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa, untuk saat ini pihak Kejari Ogan Ilir baru menetapkan seorang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan berdasarkan hasil penyelidikan akan bertambah lagi tersangka lain.

“Dalam rangkaian pemeriksaan oknum Kades Sanur sendiri dinilai pihak kejaksaan cukup kooperatif, kemungkinan tidak dilakukan penahanan, kasus ini segera akan di limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (W9-yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.